kievskiy.org

Sempat akan Naik, Ternyata Ini Alasan Kemenhub Tak Jadi Naikkan Tarif Ojek Online

Ilustrasi, simak alasan tarif ojek online tak jadi dinaikkan Kemenhub.
Ilustrasi, simak alasan tarif ojek online tak jadi dinaikkan Kemenhub. /ANTARA/Fauzan ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT – Sebelumnya dikabarkan tarif ojek online akan naik sebagaimana disampaikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Diketahui Kemenhub mengeluarkan aturan soal tarif ojek online tersebut untuk menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019.

Aturan baru itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022.

Tetap akan ada tiga zonasi dalam tarif ojek online.

Baca Juga: Link Streaming Arema FC vs Persija Jakarta, Siaran Langsung Liga 1 di Indosiar

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, menyampaikan hal itu dalam laman Dephub pada 9 Agustus 2022.

“Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online,” katanya.

“Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi,” ujarnya melanjutkan.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman Dephub, zonasi satu meliputi Sumatra, Bali, dan Jawa (selain Jabodetabek).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat