kievskiy.org

Aturan Baru Untuk Penumpang dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Berlaku Mulai 30 Agustus 2022

Ilustrasi kereta api.
Ilustrasi kereta api. /Pixabay/Rudy and Peter Skitterians

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah menetapkan aturan baru untuk calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Aturan baru untuk calon penumpang KAJJ tersebut akan berlaku mulai Selasa, 30 Agustus 2022.

Disebutkan kepala humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, atiran baru tersebut menyesuaikan dengan adanya SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 26 Agustus 2022.

Dalam surat edaran tersebut, ada perubahan mengenai perlakukan terhadap calon penumpang yang belum vaksin booster dan yang sudah.

Baca Juga: Pengakuan Sopir Rental Antar Pesugihan, Lihat Makhluk Gaib di Ruang Tamu sang Pedagang Grosir yang Laris Manis

Apabila sebelumnya calon penumpang yang belum vaksin booster diperkenankan menggunakan kereta api sebagai trasnportasi tanpa harus melakukan tes RT-PCR maupun antigen, kali ini regulasi tersebut sudah tidak berlaku lagi.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan Lokal yang berlaku mulai 30 Agustus 2022:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Sementara itu, untuk kereta aglomerasi, caloon penumpang yang baru vaksin dengan dosis pertama diperkenankan untuk menggunakan salah satu moda transportasi darat itu tanpa harus menunjukkan tes RT-PCR atau antigen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat