kievskiy.org

6 Anggota Polri Tersangka Obstruction of Justice di Kasus Brigadir J Jalani Sidang Etik, Inilah Peran Mereka

Ilustrasi penembakan.
Ilustrasi penembakan. /Pixabay/Steve Buissine

PIKIRAN RAKYAT - Enam anggota Polri yang terlibat dalam menghalangi penegakan hukum atas kasus pembunuhan yang menimpa Brigadir J telah ditetapkan sebagai tersangka.

Enam personel Polri tersebut adalah Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Keenam tersangka tersebut disangkakan dengan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang-Undang ITE yang ancamannya tergolong tinggi, Pasal 221, Pasal 223 KUHP, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Betul, Ditsiber Bareskrim Polri telah menetapkan enam anggota Polri sebagai tersangka,” kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Se-Indonesia Kena Prank, Simak Daftar Harga BBM per 1 September yang Malah Turun

Hari ini, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sudah mulai dilakukan. Irwasum Polri Komjen Pol Agus Budi Maryoto menerangkan sidang tersebut akan berjalan paralel selama tiga hari ke depan.

“Terhadap enak tersangka obstruction of justice ini Divisi Propam segera melaksanakan sidang kode etik. Bahkan, hari ini sudah mulai pada Kompol Chuck Putranto (CP),” kata Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi.

Kompol Chuck Putranto menjadi tersangka terkait pelanggaran etik tidak profesional dalam menangani Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Selain itu, dalam kesempatan tersebut Komjen Agung juga menjelaskan bahwa banding yang diajukan Ferdy Sambo saat dipecat dari Polri saat ini sedang dalam proses.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat