kievskiy.org

Daftar 6 Anggota Polisi yang Jadi Tersangka Terkait Obstruction Of Justice di Kasus Brigadir J

Pemakaman Brigadir J, korban pembunuhan berencana di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Pemakaman Brigadir J, korban pembunuhan berencana di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Mabes Polri menyatakan sebanyak enam anggota kepolisian resmi ditetapkan tersangka obstruction of justice atau penghambatan dalam proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keenam tersangka itu adalah eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, eks Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu Wakaden B Biropaminal Divisi Propam PolriAKBP Arif Rahman Arifin, eks PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, serta eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.

"(Tersangka) ada 6 yaitu saudara FS, HK, KBP ANP, AKBP AR, Kompol BW, Kompol CP," kata Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada wartawan, Kamis, 1 September 2022.

Baca Juga: Komnas HAM Mengakhiri Kasus Penyidikan Pembunuhan Berencana Brigadir J

Saat ini lanjut Agung, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap keenam tersangka.

Kemudian penyidik juga segera akan menyidang para tersangka terkait pelanggaran kode etik Polri.

"(Bahkan) saat ini sudah mulai (sidang etik untuk tersangka) Kompol CP, sedang dilaksanakan sidang kode etik," ujarnya.

Baca Juga: Kaget Jadi Pocong, Acha Septriasa Akhirnya Terima Film Mumun karena Hal Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat