kievskiy.org

BPJS Jadi Syarat Wajib Membuat SIM, Kapan Ketentuan Itu Diterapkan? Ini Kata Polri

Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia saat ini telah mewajibkan penggunaan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sebagai salah satu syarat untuk mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini mengikuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang disahkan pada 6 Januari 2022.

Selain sebagai salah satu syarat mengurus SIM, kepesertaan BPJS Kesehatan ini juga berlaku sebagai syarat pendaftaran pelaksanaan ibadah haji dan umroh, Surat Tanda Kendaraan Kendaraan (STNK), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan jual beli tanah.

Meski aturan tersebut telah disahkan, kebijakan mengurus SIM dengan persyaratan BPJS ketenagakerjaan ini belum berlaku.

Baca Juga: Daftar 7 Tersangka Obstruction of Justice Penembakan Brigadir J

Lantas, kapan kebijakan mengurus SIM dengan persyaratan BPJS? Ini jawaban kepolisian

Dalam pertemuan pihak BPJS dengan Korlantas, Brigjen Yusri Yunus menjelaskan bahwa secepatnya kebijakan ini akan dilaksanakan.

“Kita kumpul Bersama dengan rekan-rekan dari BPJS dan Korlantas, membahas bagaimana progres penerapan implementasi Inpres 1 Tahun 2022. Ini adalah pertemuan keenam yang kita lakukan dan mudah-mudahan secepat mungkin kita mengharapkan ini sudah bisa berjalan,” ucapnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube NTMC Polri

Brigjen Yusri Yunus juga menjelaskan dengan adanya kebijakan ini akan membuat masyarakat semakin patuh dan taat pada aturan.

Baca Juga: Jangan Anggap Remeh! Ini 3 Tanda Masalah Jantung pada Anak yang Wajib Diketahui Orangtua

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat