kievskiy.org

Ikuti Jejak Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Banding Usai Dipecat Tak Hormat dari Polri

Ilustrasi hukum pidana. Kompol Baiquni Wibowo (BW) ajukan banding setelah dipecat secara tidak hormat di sidang Etik.
Ilustrasi hukum pidana. Kompol Baiquni Wibowo (BW) ajukan banding setelah dipecat secara tidak hormat di sidang Etik. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Mengikuti jejak ‘tuannya’, Kompol Baiquni Wibowo (BW) mengajukan banding setelah hasil sidang etik atasnya menetapkan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Permohonan banding ini telah dikonfirmasi oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahwa benar Kompol BW tidak menerima mentah-mentah putusan PTDH tersebut.

"Telah diputuskan oleh sidang komisi (PTDH), yang bersangkutan mengajukan banding juga. Itu haknya yang bersangkutan," ucapnya.

Adapun Polri menjatuhkan sanksi itu pada BW lantaran menjadi salah seorang tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam pembunuhan Brigadir J.

 Baca Juga: Apa Itu Obstruction of Justice? Pasal yang Jerat Ferdy Sambo dan 6 Polisi Lain di Kasus Brigadir J

"(Karena menjadi tersangka dalam menghalangi penyelidikan awal, BW mendapat) pemberhentian tidak dengan hormat dari anggota kepolisian," ujarnya lagi kepada wartawan, Jumat, 2 September 2022.

Beriringan dengan sanksi PTDH, Dedi mengatakan bahwa Kompol Baiquni dikenai ula dengan hukuman penempatan khusu (Patsus).

Lantaran dinilai melakukan perbuatan tercela yang mencederai marwah Polri, dirinya akan ditempatkan di tempat khusus selama 23 hari.

"Yang berikutnya sanksi administrasi berupa penempatan khusus selama 23 hari, di patusnya di provos," ujar Dedi, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, Sabtu, 3 September 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat