kievskiy.org

Apa Itu Obstruction of Justice? Pasal yang Jerat Ferdy Sambo dan 6 Polisi Lain di Kasus Brigadir J

Ilustrasi Sidang Etik. 6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice menyusul Ferdy Sambo.
Ilustrasi Sidang Etik. 6 polisi yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice menyusul Ferdy Sambo. /Pixabay/Inactive_account_ID_249 Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Ferdy Sambo dan 6 anggota Polri lain ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidkan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J).

Lantas, apa yang dimaksud dengan obstruction of justice?

Dikutip Pikiran-Rakyat.com dari prisonprofessors.com pada 2 September 2022, obstruction of justice adalah orang yang dengan sengaja menghalangi penyelidikan pemerintah atau proses pengadilan.

Contoh paling umumobstruction of justice adalah manipulasi saksi, membuat pernyataan atau sumpah palsu, dan penghancuran barang bukti.

Baca Juga: 5 Kebiasaan yang Bikin Lelah Mental, Salah Satunya Sering Berkata 'Iya'

Hal-hal tersebut merupakan tindakan yang menghalangi proses penegakan hukum dan penegakan keadilan.

Obstruction of justice terjadi karena orang-orang yang terlibat dalam investigasi kriminal dan perdata sering kali mencoba mengambil tindakan sendiri.

Mereka mengira dapat memanipulasi hasil penyelidikan dan membebaskannya dari tuduhan kriminal, sehingga tidak dinyatakan bersalah.

Ketika seseorang berada di bawah dakwaan atau didakwa obstruction of justice, berarti orang tersebut mengambil tindakan yang disengaja untuk menghambat atau mengganggu penyelidikan atau tuntutan pengadilan.

Dari sudut pandang penegakan hukum, seseorang dapat dinyatakan bersalah serta dijatuhi hukuman karena menghalangi dan mengganggu setiap tahap proses peradilan pidana, termasuk penyelidikan penegakan hukum hingga penuntutan dan hukuman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat