kievskiy.org

Kecelakaan Truk di Bekasi, Pakar Mendesak Polisi Harus Usut Tuntas

Kecelakaan maut truk di Bekasi mengakibatkan puluhan korban luka dan meninggal dunia.
Kecelakaan maut truk di Bekasi mengakibatkan puluhan korban luka dan meninggal dunia. /Antara/ Pradita Kurniawan Syah Antara/ Pradita Kurniawan Syah

PIKIRAN RAKYAT - Demi keselamatan, Polisi tetap harus semangat untuk mengusut tuntas kecelakaan lalu lintas yang sudah memicu korban jiwa setiap jam 3 orang meninggal dunia.

Hal itu terkait kecelakaan truk tronton yang menabrak halte dan menara telekomunikasi di depan SDN Kota Baru II dan III, Jalan Sultan Agung Km 28,5 Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu 1 September 2022 mengakibatkan 10 orang tewas.

"Sungguh miris, korban terbanyak adalah pelajar SD. Belum lagi ada yang luka berat dan luka ringan, sehingga total mencapai 33 orang," kata Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata dan Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, di Jakarta, Minggu 4 September 2022.

Baca Juga: Spanduk Evaluasi Kepemimpinan Jokowi Membentang, Ratusan Mahasiswa di Mamuju Demo Tolak Kenaikan BBM

Kesalahan itu, kata Djoko, diperparah dengan muatan truk yang melebihi kapasitas. Truk tronton bernomor polisi N 8051 EA tersebut memiliki kapasitas angkut 20 ton.

Truk membawa muatan besi (milik PT Wilmar Nabati Indonesia) mencapai 55 ton. Telah terjadi kelebihan muatan mencapai 275 persen. Belum lagi kendaraan sudah habis masa uji laik jalan.

Perusahaan angkutan PT Sumber Abadi Bersama yang beralamat di Ketawang 32/4 Gresik tidak mengurus uji laik jalan. Kendaraan truk dengan nomor kendaraan N 8051 EA, uji laik jalannya sudah berakhir tanggal 6 Juli 2022.

Menyikapi hal itu, PT Wilmar Nabati Indonesia menyatakan bukan sebagai pemilik barang berupa besi yang diangkut truk tronton bernomor polisi N 8051 EA.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat