kievskiy.org

Suharso Monoarfa Diberhentikan dari Jabatan Ketua Umum PPP

Suharso Monoarfa
Suharso Monoarfa /GALIH PRADIPTA ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Suharso Monoarfa diberhentikan dari jabatan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pemberhentian Suharso Monoarfa diputusakan atas arahan Mahkamah Partai atas usulan dari tiga majelis, Majelis Syariah, Majelis Pertimbangan, dan Majelis Kehormatan Partai.

Wakil Sekretaris Majelis Pertimbangan, Usman M Tokan menjelaksan pimpinan Tiga Majelis DPP PPP telah melakukan musyawarah, yang berkesimpulan bahwa terjadi sorotan dan kegaduhan di PPP.

Pada 30 Agustus 2022, Pimpinan Tiga Majelis yang merupakan Majelis Tinggi Partai kemudian mengeluarkan Fatwa Majelis untuk memberhentikan Suharso Monoarfa.

Baca Juga: 5 Kebiasaan Buruk saat Menstruasi yang Wajib Diketahui Perempuan, Jangan Disepelekan!

Pimpinan Majelis DPP PPP meminta pendapat hukum Mahkamah Partai sesuai dengan AD/ART PPP, serta meminta Pengurus Harian (PH) segera melaksanakan rapat untuk memilih dan menetapkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum untuk mengisi lowongan jabatan tersebut.

Kemudian Mahkamah Partai melakukan rapat dan mengeluarkan pendapat menyepakati usulan Tiga Pimpinan Majelis untuk memberhentikan Suharso Monoarfa dari jabatan Ketua Umum DPP PPP masa bakti 2020-2025.

Usman mengatakan DPP PPP kemudian melakukan Musyawarah Kerja Nasional di Banten yang dihadiri oleh Pimpinan Majelis Syari’ah, Majelis Kehormatan, Majelis Pertimbangan.

Baca Juga: Arie Kriting dan Indah Permatasari Dikaruniai Buah Hati, Ibunda Sebut Otak Sang Anak Diputar Jin dan Setan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat