PIKIRAN RAKYAT - Mantan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menghirup udara bebas pada Selasa, 6 September 2022.
Terpidana kasus pencurian uang rakyat itu menjalani bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Karena dinyatakan bebas bersyarat, Kepala Lapas Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan menteri di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu masih harus wajib lapor.
"Masih bebas bersyarat masih wajib lapor tentu di situ ada aturan yang diatur oleh Bapas," katanya.
Baca Juga: Viking Persib Klub Keberatan, Sengkarut Tiket Online Pertandingan Persib Masih Jadi Polemik
Suryadharma Ali harus mendekam di balik jeruji besi setelah terjerat kasus pencurian uang rakyat penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012/2013 di Kementerian Agama (Kemenag).
Sejak 22 Mei 2014, dia ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sebagai Menag, Suryadharma Ali diduga telah menyalahgunakan sisa kuota haji yang tersedia untuk masyarakat.
Sisa kuota haji tersebut justru dipakai oleh keluarga, kolega, dan anggota DPR sesuai kehendaknya.
Baca Juga: Ria Ricis Mengalami Mastitis, Simak Penjelasan dan 4 Cara Mencegahnya!