kievskiy.org

Update 5 Syarat Penerima BSU, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan 5 Juta Data Calon Penerima

Ilustrasi BSU September 2022, simak 4 syarat yang wajib diketahui.
Ilustrasi BSU September 2022, simak 4 syarat yang wajib diketahui. /Pixabay/iqbalnuril Pixabay/iqbalnuril

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerima 5.099.915 data calon penerima Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) Tahun 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Selanjutnya, Kemnaker dikabarkan akan melakukan check and screening, serta pemadanan data.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dengan adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), pekerja mendapat bantuan dari pemerintah berupa Bantuan Subsidi Upah atau BSU khusus sebesar Rp600 ribu bagi pekerja yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta.

Baca Juga: Liga Champions: Erling Haaland Raih Hasil Sempurna, Kapten Manchester City: Lebih Seru Lagi

"Kita sudah menandatangani MoU dengan Bank Himbara, PT Pos, Bank Syariah Indonesia dan sudah ada penyerahan data tahap pertama dari BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan bisa segera kita salurkan dalam minggu ini," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah di Jakarta, Selasa 6 September 2022.

Penyerahan data dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, dan diterima langsung oleh Ida Fauziyah.

Berikut 5 syarat penerima BSU, di antaranya adalah:

1. WNI;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat