kievskiy.org

Siap-siap BSU Cair September 2022, Simak Persyaratan Calon Penerimanya!

Ilustrasi syarat penerima BSU yang akan cair September 2022.
Ilustrasi syarat penerima BSU yang akan cair September 2022. /Pixabay/EmAji Pixabay/EmAji

PIKIRAN RAKYAT – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dikabarkan akan cair bulan September 2022, untuk itu calon penerima wajib memerhatikan beberapa syarat untuk menerimanya.

Salah satunya gaji yang dimiliki penerima maksimal Rp3,5 juta atau setara upah minum provinsi atau kabupaten/kota.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan Jakarta, Selasa, 6 September 2022 kemarin.

"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," ucapnya.

Baca Juga: Azwar Anas Akan Gantikan Tjahjo Kumolo Sebagai Menteri PAN-RB, Dilantik Jokowi Hari Ini

Ada syarat yang telah ditetapkan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Beberapa syarat lain yang dikemukakan yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan melalui identitas NIK (Nomor Induk Kependudukan);

2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan terhitung hingga Juli 2022;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat