kievskiy.org

Profil Julianto Eka Putra, Motivator yang Divonis 12 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Seksual di SPI

Julianto Eka Putra atau motivator JE.
Julianto Eka Putra atau motivator JE. /Instagram @juliantoekaputra_spi

PIKIRAN RAKYAT - Simak profil Julianto Eka Putra, pelaku kekerasan seksual yang divonis 12 tahun penjara.

Julianto Eka Putra alias JE merupakan pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Kota Batu, Jawa Timur.

Sekolah Selamat Pagi Indonesia adalah sekolah gratis bagi anak-anak yatim piatu dan dhuafa yang didirikan oleh JE sejak tahun 2003.

JE divonis penjara 12 tahun karena terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual hingga pemerkosaan terhadap siswanya di sekolah yang didirikannya tersebut.

Baca Juga: Ditiru Predator Seks JE, Begini Doktrin Adolf Hitler hingga Sukses Ciptakan Tentara Setia di Perang Dunia II

Dia dinilai melakukan tipu daya, serangkaian kebohongan, dan membujuk siswanya untuk berhubungan badan.

Julianto terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain dijatuhi hukuman 12 tahun penjara, JE juga harus membayar denda sebesar Rp300 juta dan membayar restitusi sebesar Rp44.744.623.

Selain pendiri sekolah SPI, dia juga dikenal sebagai pebisnis dan motivator kondang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat