kievskiy.org

Benarkah Hasil Lie Detector Ferdy Sambo Tidak Bisa Dijadikan Alat Bukti di Pengadilan? Begini Kata Lemkapi

Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan ART ferdy Sambo yang bernama Susi menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector.
Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dan ART ferdy Sambo yang bernama Susi menggunakan alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Pemeriksaan uji kebohongan menggunakan lie detector atau poligraf dilakukan kepada Ferdy Sambo pada hari ini, 8 September 2022.

Menanggapi pemeriksaan tersebut, Lembaga Kajian Strategis Kepolisian (Lemkapi) meminta Tim Khusus Polri agar menjadikan hasil uji kebohongan Ferdy Sambo hanya sebagai pembanding.

"Jangan menjadikan hasil lie detector tersangka sebagai ukuran kebenaran dalam peristiwa kematian Brigadir J meskipun hasilnya dinyatakan jujur," kata Direktur Eksekutif Lemkapi Dr Edi Hasibuan, pada Kamis.

Menurutnya, hasil lie detector tidak bisa digunakan sebagai alat bukti di pengadilan lantaran hanya bisa dipercaya 60 persen.

Baca Juga: Gedung DPRD Cimahi 'Disita', Mahasiswa Ungkap 6 Tuntutan dalam Aksi Tolak Kenaikan BBM

"Hasil lie detector cuma dipercaya 60 persen kepolisian di dunia. Bagi orang yang biasa bohong, dia tidak akan terpengaruh dengan alat kebohongan apapun," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dalam proses hukum, sebenarnya polisi tidak harus mendapatkan pengakuan dari tersangka.

"Tetapi yang paling penting, penyidik memiliki bukti-bukti pendukung yang cukup sesuai dengan tuduhan pembunuhan berencana Brigadir J," tutur dosen hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta.

Edi pun menyarankan agar tim penyidik fokus kepada pengumpulan alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat