kievskiy.org

Rugikan Negara Rp21,6 M, Bupati Mimika Dibekuk KPK usai Korupsi Dana Pembangunan Gereja

Bupati Mimika ditangkap atas dugaan maling uang rakyat
Bupati Mimika ditangkap atas dugaan maling uang rakyat /Pixabay/Mohamed Hassan

PIKIRAN RAKYAT – Bupati Mimika, Eltinus Omaleng, dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja.

Rumah ibadah tersebut tak lain adalah Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika. Kerugian negara yang diakibatkan tindak kriminal Eltinus mencapai angka hingga Rp21,6 miliar.

Jumlah kerugian tersebut diambil dari total kontrak terkait proyek yang bernilai hingga Rp46 miliar.

"(Kasus korupsi ini) mengakibatkan kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis, 8 September 2022.

Baca Juga: Kepala Daerah Maling Uang Rakyat, Bupati Mimika Papua Ditangkap KPK

KPK turut menangkap dan mentersangkakan dua orang di luar Eltinus. Kedua rekan kriminal tersebut antara lain Marthen Sawy (MS) dan Teguh Anggara (TA).

Dalam hal ini MS menempati posisi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sedang TA menjalankan peran selaku Direktur PT Waringin Megah (PT WM), perusahaan konstruksi swasta.

Menurut keterangan Firli, ketiga tersangka diduga melanggar ketentuan Peraturan Presiden No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Firli lantas menambahkan, Eltinus diduga menerima ‘upah’ sebanyak 7 persen sedang Teguh sebanyak 3 persen.

 Baca Juga: Bangun Gereja dari 2015 dan Habiskan Rp300 M, Bupati Mimika Ditangkap KPK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat