PIKIRAN RAKYAT - Polri mengumumkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati.
Kabag Penum Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyatakan, Dyah terbukti melakukan pelanggaran berupa tidak profesional dalam pengelolaan senjata api.
"Putusan hasil sidang komisi kode etik polri AKP DC yaitu sanksi administratif yaitu mutasi yang bersifat demosi selama satu tahun," kata Nurul kepada wartawan, Kamis, 8 September 2022.
Dikatakan Nurul, Dyah juga mendapat sanksi dua etika yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
"Permohonan maaf secara lisan dan tertulis di depan tim KKEP," tuturnya.
Adapun sidang KKEP ini dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing Brigjen Pol Agus Wijayanto, Karo Waprof Divpropam Selamu Wakil Ketua, KBP Pramuji anggota komisi, dan KBP Satyus Ginting, anggota komisi.
Sebagaimana diketahui, kepolisian telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Kelima tersangka itu adalah Irjen Ferdy Sambo, dan isterinya Putri Candrawathi. Lalu ajudannya Bharada E, Bripka RR, serta asisten rumah tangga Kuwat Maruf.