kievskiy.org

Aipda Pelaku Polisi Tembak Polisi di Lampung Dipecat, Tak Ajukan Banding

Aipda Rudi Suryanto telah ditindak tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait dengan peristiwa pembunuhan terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen.
Aipda Rudi Suryanto telah ditindak tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terkait dengan peristiwa pembunuhan terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Aipda Rudi Suryanto telah ditindak tegas berupa pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dilakukan sidang kode etik.

Pemecatan terhadap Aipda Rudi Suryanto terkait dengan peristiwa pembunuhan terhadap sesama anggota polisi bernama Aipda Ahmad Karnaen beberapa hari lalu.

"Berdasarkan hasil keputusan sidang komisi kode etik Polri pada hari Kamis (8/9) jelang dini hari, Aipda Rudi Suryanto dilakukan PTDH," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Sidang kode etik dilaksanakan di Polres Lampung Tengah dipimpin oleh Kabid Propam Kombes Pol. M. Syarhan.

Baca Juga: Buntut Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Mansyur Dimutasi

Ketika sidang berlangsung, Aipda Rudi Suryanto didampingi oleh pembela Kompol Zulkarnain dengan menghadirkan sebanyak 28 saksi, baik dari unsur kepolisian maupun warga sipil.

Aipda Rudi Suryanto terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol No. 7/2022, Pasal 8 huruf c Perpol No. 7/2022, dan Pasal 13 huruf m Perpol No. 7/2022 tentang Kode Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Dalam sidang kode etik tersebut, kata Zahwani, Aipda Rudi Suryanto menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.

"Yang bersangkutan menerima," ujarnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 9 September 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat