PIKIRAN RAKYAT - Ketua Umum (Ketum) Partai NasDem, Surya Paloh menyesali tindakan Wali Kota Cilegon Helldy Agustian yang ikut memberikan petisi penolakan pendirian rumah ibadah Gereja HKBP Maranatha di daerahnya.
"Menyesalkan langkah yang diambil Wali Kota Cilegon yang memberikan dukungan terhadap petisi penolakan pendirian Gereja HKBP di Kota Cilegon," katanya, dalam keterangan tertulisnya, Minggu 11 September 2022.
Paloh mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya masing-masing. Hal itu kata dia diatur dalam konstitusi Indonesia.
Pasal 28E menyebutkan bahws 'Setiap orang berhak memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali'.
Di dalam Pasal 29 ayat 2 juga menyebutkan bahwa 'Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu'.
Paloh mengatakan bahwa rumah ibadat adalah keniscayaan dan menjadi manifestasikan amanat konstitusi Indonesia.
Baca Juga: Kembali Dipertemukan, Tingkah Fuji di Hadapan Ashanty Disorot
Oleh karena itu, tidak semestinya cerita tentang penolakan terhadap rencana didirikannya rumah ibadah, kembali muncul di Indonesia.
"Negeri ini dibangun di atas perbedaan, termasuk perbedaan agama," ujarnya.