PIKIRAN RAKYAT – Gubernur Papua, Lukas Enembe dicekal untuk berpergian ke luar negeri lantaran diduga terjerat kasus korupsi.
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencekal atau melarang Lukas Enembe bepergian ke luar negeri pada 7 September 2022.
Pencegahan tersebut diketahui berlaku selama enam bulan ke depan. Pencekalan terhadap orang nomor satu di Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi.
Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) seluruh Indonesia.
Baca Juga: Pria yang Mutilasi dan Masak Kucing Hamil Ditangkap, Diduga ODGJ
Mengenal lebih jauh sosok Lukas Enembe yang merupakan Gubernur Papua, simak berikut profilnya.
Lukas Enembe memiliki nama asli Lomato Enembe ini lahir pada 27 Juli 1967 di Mami, Distrik Kombu, Tolikara, Papua.
Menjadi seorang politikus, Lukas Enembe berhasil menyelesaikan pendidikan tingginya di umur 28 tahun di FISIP Universitas Sam Ratulangi, Manado.
Baca Juga: 201 Hari Perang Berkecamuk, Rusia Akhirnya Stop Kirim Pasukan ke Ukraina
Setelah lulus dari perguruan tingginya, Lukas Enembe masuk pegawai negeri, diawali sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol (Sosial Politik) Kabupaten Merauke.