kievskiy.org

DPRD Umumkan Usulan Pemberhentian Anies Baswedan dan 3 Calon Pj Gubernur Hari Ini

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya akan usai pada Oktober 2022 nanti.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang masa jabatannya akan usai pada Oktober 2022 nanti. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PIKIRAN RAKYAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan mengumumkan usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Ahmad Riza Patria melalui rapat paripurna.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Rani Maulani mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan prosedur yang harus dijalankan sebagaimana aturan yang telah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

Pengumuman usulan pemberhentian Kepala Daerah dilakukan 30 hari sebelum masa jabatannya selesai. 

“Jadi kami hanya melaksanakan prosedur saja,” ujarnya di DPRD Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 12 September 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Atlantis - Seafret yang Viral di TikTok

Sementara itu, Ketua Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengatakan, penjadwalan tersebut telah disepakati seluruh jajaran Bamus yang hadir.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya hadir sebagai perwakilan eksekutif.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang," ujarnya

Baca Juga: Pakai Nilai Menko Airlangga Mampu Bangun Diplomasi Poltik dan Ekonomi di IPEF

Pras menjelaskan, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat