kievskiy.org

Presiden Jokowi Terbitkan Perpres EBT, Larang Pembangunan PLTU Baru

Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Setkab Setkab

PIKIRAN RAKYAT – Presiden Jokowi resmi teken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dengan diterbitkan Perpres Nomor 112 tahun 2022 ini, Presiden Jokowi resmi melarang pembangunan operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) khususnya yang baru dalam rangka mendorong percepatan ketersediaan energi baru terbarukan (EBT).

Selain itu, aturan baru Perpres 112/2022 ini memang sudah dinantikan oleh para investor karena berkenaan dengan harga EBT kepada PT PLN Persero.

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari aturan Perpres Nomor 112/2022, Presiden Jokowi telah menekan aturan EBT pada 13 September 2022 dan berlaku sejak Perpres itu tersebut diterbitkan.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

Pasal 3 ayat (1) Perpres 111/2022 disebutkan, dalam rangka transisi energi sektor ketenagalistrikan, Menteri Menyusun peta jalan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU yang dituangkan dalam dokumen perencanaan sectoral.

Kemudian, Pasal 3 ayat (3) Perpres menyebutkan, peta jalan percepatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. Pengurangan emisi gas rumah kaca PLTU:

b. Strategi percepatan pengakhiran masa operasional PLTU; dan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat