kievskiy.org

Kejagung Terima Berkas Tahap 1, Brigjen Hendra Kurniawan Jalani Sidang Etik Pekan Depan

Pemakaman Brigadir J.
Pemakaman Brigadir J. /Antara/Wahdi Septiawan

PIKIRAN RAKYAT - Bareskrim Polri telah merampungkan berkas tahap satu dari ketujuh tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mengkonfirmasi penerimaan berkas tersebut pada Kamis, 15 September 2022.

“Telah menerima pelimpahan Berkas Perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) atas nama 7 orang tersangka,” ujar Ketut.

Baca Juga: Update Kasus Ferdy Sambo: Kejagung Terima Pelimpahan Kembali Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Kejagung memiliki waktu efektif selama 14 hari untuk meneliti berkas oleh jaksa peneliti dalam menentukan berkas tersebut dinyatakan lengkap atau tidak.

“Selama dalam penelitian berkas perkara dan untuk mengefektifkan waktu yang diberikan oleh Undang-undang, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan,” papar Ketut.

Adapun ketujuh tersangka obstruction of justice klaster CCTV tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto.

Baca Juga: Keluarga Brigadir J Iklaskan Uang Rp200 Juta yang Dicuri: Mungkin Ferdy Sambo Lebih Memerlukannya...

Di lain waktu, Brigjen Hendra Kurniawan akan menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tentang menghalang halangi pemeriksaan perkara pembunuhan Brigadir J pekan depan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat