kievskiy.org

Update Kasus Ferdy Sambo: Kejagung Terima Pelimpahan Kembali Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Kasus penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J masih terus berlanjut.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara terkait pembunuhan yang telah melibatkan lima tersangka salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Setelah dilakukannya perbaikan sesuai petunjuk jaksa penuntut umum, direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung, Agnes Triani mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu, 14 September 2022 kemarin.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara pembunuhan Brigadir J tersebut pada Rabu pukul 11.30 WIB dengan berkas perkara atas nama tersangka Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

“Kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya,” ucap Agnes Triani.

Disebutkan, kelima berkas tersebut merupakan tersangka Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Agnes menuturkan, sebelum berkas tersebut dilimpahkan kembali, pihak jaksa peneliti melakukan koordinasi sebagai tindakan lanjut pengembalian berkas (P-19) dari jaksa ke penyidik Polri.

“Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik, kemudian berkas masuk dan kami sedang teliti,” kata Agnes dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat