kievskiy.org

Sidang Etik Kasus Ferdy Sambo, Polri Bantah Mengulur-ulur Waktu

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. /PMJ

PIKIRAN RAKYAT - Polri angkat bicara terkait lambatnya sidang etik terhadap anggota polisi yang menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Meski begitu, Polri menegaskan bahwa pihaknya tidak mengulur waktu dalam menuntaskan sidang etik terhadap puluhan anggota polisi tersebut.

"Tidak ada mengulur-ulur waktu," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan bahwa ada mekanisme tertentu dalam pelaksanaan sidang etik terhadap 35 personel Polri yang diduga melanggar etik tidak profesional dalam penanganan di TKP.

Baca Juga: Foto RM BTS yang Diduga Kencan dengan Kim Jae Kyung Beredar, Banyak Miliki Kesamaan?

"Semua perlu penahapan, semuanya butuh proses, tentu apabila sudah ada hasilnya akan disampaikan ke media," ujar Dedi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Selasa, 20 September 2022.

Sebelumnya, Polri sudah menggelar sidang etik terhadap 11 anggota Polri yang diduga tidak profesional dalam penanganan di TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Sidang etik pertama terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus 2022.

Baca Juga: Blak-blakan! Inilah Harga Hotman Paris Saat Diminta Jadi Kuasa Hukum Ferdy Sambo

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat