kievskiy.org

Resmi Dipecat dari Kepolisian, DPR Minta Ferdy Sambo Segera Jalani Sidang Pidana

Ferdy Sambo (baju tahanan) saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya.
Ferdy Sambo (baju tahanan) saat rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah pribadinya. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo atas Putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) telah digelar pada Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Hasil putusan tersebut telah ditolak oleh majelis hukum. Kini, mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari kepolisian.

Atas putusan ini, anggota Komisi III DPR RI, Fraksi Gerindra Habiburokhman beranggapan bahwa tidak ada celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk melakukan banding atas putusan sidang etik.

"Kami menghormati putusan banding tersebut. memang sejak awal saya nggak melihat adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo untuk mengajukan banding," ucap Habiburokhman kepada wartawan, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Syifa Hadju Diganggu Sosok Makhluk Astral Saat Melakukan Syuting Film Jailangkung: Sandekala

Setelah putusan banding ini diumumkan, Habiburokhman meminta agar proses pidana Ferdy Sambo dan tersangka lainnya segera dilakukan. Ia juga menambahkan bahwa kasus ini telah menyita perhatian publik dari lama.

"Selanjutnya saya berharap proses pidana bisa segera berjalan karena sudah cukup lama menyita perhatian kita semua," ujar Habiburokhman.

Habiburokhman mengimbau agar proses peradilan tidak dijalankan secara bertele-tele karena mengingat proses kode etik sudah usai.

Baca Juga: Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Politisi Gerindra Minta Proses Pidana Segera Berjalan

Mengenai informasi tersebut, masyarakat sangat mendukung putusan yang diberikan oleh majelis hakim atas pemecatan Ferdy Sambo.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat