kievskiy.org

Tanggapan Kamaruddin Simanjuntak tentang Ferdy Sambo yang ‘Dibuang’ Polri: Sedikit Melegakan

Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak  (kiri).
Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak (kiri). /Twitter/@samudera_estu Twitter/@samudera_estu

PIKIRAN RAKYAT – Setelah akui menyerah dan angkat tangan dalam kasus kliennya, Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku terhibur dengan putusan banding terhadap Ferdy Sambo (FS).

Pasalnya, tersangka sekaligus dalang di balik tewasnya Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu akhirnya resmi diberhentikan sebagai polisi, sah ‘didepak’ dari institusi.

Sebelumnya, Sambo mengajukan banding setelah keberatan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), di sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada 26 Agustus 2022.

Namun, dengan segala pertimbangan, sidang Banding, yang digelar Senin, 19 September 2022 itu akhirnya mengesahkan pemecatan FS.

 Baca Juga: Permohonan Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Polri: Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

Hasilnya, Polri sepakat menolak banding eks Kadiv Humas Polri atas PTDH-nya. Untuk itu, Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pihak keluarga almarhum Yoshua mengaku lega
"Sedikit melegakan," kata Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media, Senin, 19 September 2022.

Kata ‘sedikit’ ikut disertakan Kamaruddin, sebab dirinya masih merasa sangat kecewat terhadap jalannya pengusutan kasus Brigadir J.

Di keterangan sebelumnya, Kamaruddin bahkan meminta maaf kepada publik karena merasa tak lagi bisa berjuang menegakkan keadilan bagi keluarga J.

"Sekarang ini sangat mengecewakan. Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya. Baik pikiran, materi, maupun waktu. Saya membiayai semua perkara ini tapi saya tidak bermaksud mengungkit-ungkit itu,” ucap dia.

 Baca Juga: Nikita Mirzani Merajuk Ganti Pasal Pada Oknum Polisi Diduga Ferdy Sambo, dalam Rekaman: Gimana Ya Bang?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat