kievskiy.org

Ferdy Sambo Resmi Dipecat Polri, Kamaruddin Simanjuntak: Tepat, Penjahat Tak Boleh Jadi Polisi

Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. /PMJ

PIKIRAN RAKYAT – Ferdy Sambo, tersangka sekaligus dalang di balik tewasnya Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akhirnya resmi dipecat Polri.

Putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) di sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebelumnya telah disahkan saklek kemarin, dalam sidang Banding, Senin, 19 September 2022.

Hasilnya, Polri sepakat menolak banding eks Kadiv Humas Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemecatannya.

Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum pihak keluarga almarhum Brigadir Yoshua mengaku lega dengan keputusan ini.

 Baca Juga: Permohonan Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Polri: Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

Meski pengusutan kasus dirasa sangat alot, setidaknya, menurut Kamaruddin, pemecatan ini seolah ‘membuang’ penjahat dari tubuh Polri.
"Sedikit melegakan," kata Kamaruddin kepada awak media, Senin, 19 September 2022.

"Sudah tepat, tidak boleh pembunuh atau penjahat jadi polisi," ucapnya lagi.

Kamaruddin juga menjelaskan secara singkat tanggapan keluarga Brigadir J mengenai putusan ini. Dia menyebut keluarga sedikit lega.

Majelis sidang banding etik telah memutuskan menolak permohonan banding terkait putusan PTDH atau pemecatan Ferdy Sambo (FS). Dengan demikian FS tetap diberhentikan sebagai polisi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat