kievskiy.org

Permohonan Sidang Banding Ferdy Sambo Ditolak, Polri: Keputusan Bersifat Final dan Mengikat

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (tengah)
Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo (tengah) /Antara/ M Risyal Hidayat Antara/ M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah digelar kemarin, pada 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Sidang banding yang telah dilakukan kemarin dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), serta wakil ketua dan anggota sidang banding sebanyak 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Komisi sidang banding kode etik telah memutuskan untuk menolak pengajuan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Keputusan hasil sidang banding kemarin dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto bersifat final dan mengikat.

Baca Juga: Gerard Pique Setia pada Barcelona, Xavi Hernandez Bilang Begini

Polri telah menolak dan tetap memberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Ferdy Sambo.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung dalam putusan yang ditayangkan di YouTube Polri TV.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” tambahnya.

Atas putusan sidang banding yang menolak permohonan banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.

Baca Juga: Meksiko Diguncang Gempa hingga Picu Peringatan Tsunami, Ada Korban Tewas

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat