kievskiy.org

Sederet Fakta di balik Sidang KKEP Banding Ferdy Sambo, Tak Akan Ada Lagi Proses Hukum?

Sejumlah fakta dalam sidang KKEP banding Ferdy Sambo.
Sejumlah fakta dalam sidang KKEP banding Ferdy Sambo. /Antara/Aprillio Akbar Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Pimpinan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Komjen Pol. Agung Budi Maryoto menolak permohonan banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo.

Penolakan tersebut bukan tanpa alasan, Ferdy Sambo dinilai telah melanggar sejumlah pasal etik Polri dengan melakukan tindakan tercela dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Oleh karena hal itu, Ferdy Sambo pun secara resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari institusi Polri.

Baca Juga: Gunakan Media Sosial Jadi Media Transaksi Narkoba, Seorang Remaja Diamankan Polisi

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Agung, dikutip dari Antara.

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya, melanjutkan.

Sebagai informasi, sidang banding Ferdy Sambo telah berlangsung pada Senin, 19 September 2022. Berikut sejumlah fakta dalam pelaksanaan sidang banding tersangka pembunuhan Brigadir J tersebut yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

Baca Juga: Siapkan Laga Lawan Persib, Thomas Doll Minta Pemain Persija Jangan Cedera di FIFA Match Day

1. Sidang banding berbeda dengan sidang KKEP

Berdasarkan keterangan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa sidang banding tidak sama dengan sidang KKEP lantaran hanya berbentuk rapat di antara Komisi Banding yang dipimpin oleh perwira tinggi jenderal bintang tiga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat