PIKIRAN RAKYAT – Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari institusi Polri. Hal tersebut diketahui berdasarkan putusan banding yang ditetapkan oleh Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.
Adapun, Ferdy Sambo diketahui sempat mengajukan permohonan banding terkait putusan PTDH yang ditetapkan padanya beberapa waktu yang lalu.
Namun, permohonan banding Ferdy Sambo tersebut ditolak dalam Sidang KKEP yang digelar pada Senin, 19 September 2022, kemarin.
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Agung, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, Selasa, 20 September 2022.
Dalam sidang banding tersebut, Agung juga menetapkan bahwa Ferdy Sambo melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik sehingga membuatnya tetap dijatuhkan sanksi PTDH.
"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Kemudian, administrasi pemberhentian Ferdy Sambo pun akan segera ditindak lanjuti oleh asisten SDM Polri. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
"Tidak ada (upacara PTDH), sudah diserahkan (surat keputusan Kapolri) berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial," tuturnya.