PIKIRAN RAKYAT - Polri tidak akan menggelar upacara atau seremoni PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) terhadap Ferdy Sambo.
Permohonan banding yang diajukan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditolak Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Banding pada hari ini, Senin, 19 September 2022.
“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ucap Komjen Agung seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News melalui kanal YouTube Polri TV.
Selain putusan menolak pengajuan banding Ferdy Sambo, komisi sidang banding juga menyebutkan tindakan Ferdy Sambo sebagai perbuatan tercela.
Baca Juga: Heboh Kabar 2 Sipil Sediakan Jet Pribadi untuk Brigjen Hendra Kurniawan, Begini Tanggapan Polri
Putusan sidang penolakan banding tersebut memperkuat adanya putusan PTDH yang akan tetap diberlakukan dan tidak bisa diganggu gugat bahkan pengajuan kasasi sekali pun.
Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo memaparkan alasan mengapa Polri tidak akan menggelar upacara PTDH terhadap Ferdy Sambo.
"Tidak ada. Sudah diserahkan berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat. Diserahkan saja itu sudah bentuk seremonial,” ujar Irjen Pol Dedi Prasetyo seperti yang dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada 19 September 2022.
Dedi menuturkan, penyerahan hasil putusan sidang banding akan dilakukan seusai menjalani seluruh proses administrasi.
Baca Juga: 5 Ramalan Nostradamus Tahun 2023: Perang Besar hingga Tatanan Dunia Baru