kievskiy.org

Anggota KPU Jakarta Dilaporkan ke KPK, Diduga Gratifikasi dalam Pileg 2024

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Antara/Andreas Fitri Atmoko

PIKIRAN RAKYAT - Seorang anggota KPU Jakarta dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi untuk memenangkan calon legislatif dalam Pileg 2024.

Kuasa hukum salah satu pelapor, Syaiful, menyampaikan hal tersebut pada Kamis, 4 Juli 2024.

Syaiful menyebutkan, anggota KPU Jakarta yang dilaporkan itu berinisial DW. Ia dilaporkan karena diduga memanfaatkan kuasa jabatan dengan aksi gratifikasi kepada caleg dari daerah pemilihan 10 Jakarta.

"Ia diduga memenangkan, dengan perolehan suara paling banyak sampai jaminan terpilih sebagai dewan daerah dan pusat kepada caleg yang membayar ke mereka. Jadi, ada indikasi jual beli suara," tuturnya.

Baca Juga: Komisi II: Pemecatan Hasyim Asyari Tak Pengaruhi Pelaksanaan Pilkada 2024

Ia mengatakan, laporan atas perbuatan oknum tersebut telah dilayangkan ke KPK. Menurutnya, aksi gratifikasi tidak boleh terus berlanjut ke depannya. Terlebih dalam beberapa bulan ke depan akan diselenggarakan Pilkada.

"Saya berharap KPK bisa menyelesaikan persoalan ini supaya pemilu, khususnya pemilu di Jakarta, damai dan bersih," katanya.

Syaiful mengatakan, KPU RI, Bawaslu RI, dan pihak penyelenggara pemilu terkait juga akan didatanginya. Ia akan meminta supaya anggota KPU Jakarta yang dilaporkan itu dinonaktifkan sementara.

Sementara itu, belum ada konfirmasi dari KPU DKI Jakarta mengenai kasus ini. Pesan singkat yang dikirim kepada anggota KPU yang dilaporkan juga tidak dijawab.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat