kievskiy.org

Hasil Sidang Banding Ferdy Sambo Diumumkan, Ini Keputusannya

Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak oleh Pimpinan Komisi Kode Etik Banding.
Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak oleh Pimpinan Komisi Kode Etik Banding. /Antara/ M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak oleh Pimpinan Komisi Kode Etik Polri Banding.

Penolakan permohonan banding itu diumumkan dalam sidang banding yang digelar pada hari ini, Senin, 19 September 2022.

“Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo,” kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto.

Komisi Banding juga menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dengan tidak hormat (PTHD) sebagai Polri.

Baca Juga: Sindir Najwa Shihab Soal Gaya Hedonis, Istri Polisi Ini Malah 'Dirujak' Netizen

Selain itu, Ferdy Sambo juga dijatuhi sanksi etik karena perilaku yang dianggap sebagai perbuatan tercela.

“Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri,” ucap Komjen Pol. Agung.

Meski begitu, Ferdy Sambo selaku terhukum tidak menghadiri sidang banding pada hari ini.

Sidang tersebut dipimpin oleh perwira tinggi bintang tiga, berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) serta wakil sebanyak 4 orang pati, berpangkat Inspektur Jenderal.

Baca Juga: Siapa Nostradamus? Sosok yang Ramal Indonesia dan Australia Perang di 2037

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat