PIKIRAN RAKYAT - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J tetap dipecat dari institusi Polri.
Pasalnya permohonan banding Ferdy Sambo ditolak oleh oleh Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dilihat dari tayangan Polri TV di Mabes Polri, Jakarta, Senin 19 September 2022.
Eks Kabareskrim Susno Duadji mengatakan aneh jika Ferdy Sambo tidak dipecat dari Polri, karena Eks Kadiv Propam tersebut merupakan otak dari pembunuhan Brigadir J.
"Dia adalah dalangnya, dia arsiteknya, sedangkan yang membantunya merusak TKP dipecat masa otaknya enggak," kata Susno Duadji.
Kasus Ferdy Sambo, kata Susno Duadji tidaklah sengaja 'dilama-lamakan', karena polisi tetap harus berhati-hati dalam menangani kasus ini.
Terlebih karena awalnya ada rekayasa dan rusaknya barang bukti, Susno Duadji mengatakan polri harus memulai kembali dari awal.
Baca Juga: Anies Bertemu Surya Paloh, JK, Ahmad Syaikhu dan AHY di Pondok Indah