kievskiy.org

Tak Ada Upaya Hukum Lain Lagi yang Bisa Diajukan, Ferdy Sambo Resmi Dipecat, Kadiv Humas Polri: Final!

Ferdy Sambo saat menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri.
Ferdy Sambo saat menghadiri sidang Komisi Kode Etik Polri. /Antara/ M Risyal Hidayat Antara/ M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan putusan Sidang Komisi Banding Kode Etik Polri yang diajukan Ferdy Sambo bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

"Banding ini sifatnya final dan mengikat," ujar Dedi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin.

Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri.

Dedi mengatakan sidang komisi banding yang digelar hari ini adalah upaya hukum terakhir bagi Ferdy Sambo, tidak ada upaya hukum peninjauan kembali ataupun kasasi atas putusan banding tersebut.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair Pekan Ini, Ikuti Cara Berikut untuk Cek Nama Penerima Bantuan Rp600.000

"Tidak ada (peninjauan kembali), banding ini sifatnya final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi. Ini upaya hukum terakhir, jelas harus clear, harus tegas," ucap Dedi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Sidang banding yang digelar pukul 10.30 itu dipimpin oleh jenderal bintang tiga, yakni Komjen Pol. Agung Budi Maryoto dan beranggotakan empat orang jenderal bintang dua sebagai anggota.

Adapun Ferdy Sambo sebagai pihak yang mengajukan banding tidak hadir dalam sidang KKEP Banding tersebut.

Sebelumnya, Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo dalam Sidang Komisi Banding Senin, 19 September 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat