kievskiy.org

Sidang Komisi Banding Ferdy Sambo Ditolak, Karier Eks Kadiv Propam Itu Tamat Sebagai Pengayom Masyarakat  

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo. /Instagram/@divpropampolri Instagram/@divpropampolri

PIKIRAN RAKYAT – Karier bekas Kadiv Propram Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dipastikan tamat dari institusi yang membesarkannya, Polri.

Sebab, Pimpinan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding menolak permohonan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo sehingga dipastikan ia diberhentikan dengan tidak hormat atau dipecat sebagai anggota Polri.

"Menolak banding permohonan banding dan dua menguatkan putusan Sidang KKEP Nomor EP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol. Ferdy Sambo," kata Pimpinan Komisi Sidang KKEP Banding Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Seluruh banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak Komisi Kode Etik, termasuk sanksi etik perbuatan tercela yang sebelumnya dijatuhkan kepadanya.

Baca Juga: Janji Shin Tae-yong sebelum Timnas Indonesia Menang Lawan Vietnam

"Selanjutnya komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administrasi PTDH sebagai anggota Polri," kata Agung.

Sidang banding yang digelar pukul 10.30 itu dipimpin oleh jenderal bintang tiga dan beranggotakan empat orang jenderal bintang dua sebagai anggota.

Adapun Ferdy Sambo sebagai terhukum tidak hadir dalam sidang KKEP Banding ini.

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyatakan putusan Sidang Komisi Banding tersebut bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada upaya hukum lain setelahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat