kievskiy.org

Kata Kadiv Humas Polri Soal Sidang Banding Ferdy Sambo

Ilustrasi sidang banding. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal sidang banding Ferdy Sambo.
Ilustrasi sidang banding. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal sidang banding Ferdy Sambo. /Pixabay/Inactive_account_ID_249 Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding kasus etik pada hari ini, Senin 19 September 2022 pada pukul 10.00 WIB.

Hal tersebut disampaikan langsung Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

Adapun sidang banding yang dilakukan ini dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Dalam kesempatan yang sama, dia juga mengatakan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Baca Juga: Polisi Pakai Pasal Beda, Kuasa Hukum Pemilik Rumah yang Dirobohkan Rentenir: Kami Kaget

Menyambung hal tersebut ada perbedaan sidang banding dengan sidang etik yang pertama. Sidang banding hanya bersifat rapat dan memutuskan apakah menerima atau menolak banding.

Dalam penjelasan mengenai mekanisme sidang, Dedi mengatakan, sidang banding tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

Pada pelaksanaan sidang nantinya hanya dihadiri oleh perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Dedi mengatakan, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022, di mana menyatakan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP dan kelima memori Banding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat