kievskiy.org

Ferdy Sambo Tidak Hadir pada Sidang KKEP Banding, Kapan Putusan akan Diumumkan?

Ferdy Sambo akan menjalani Sidang KKEP Banding hari ini.
Ferdy Sambo akan menjalani Sidang KKEP Banding hari ini. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT – Sidang banding mantan Kadiv Prompam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Terhormat (PTDH) dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan digelar hari ini, Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Sidang banding ini akan dipimpin oleh Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen), serta wakil ketua dan anggota sidang banding sebanyak 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat 1 Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Kepala Divisi Humas polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan sidang KKEP banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo tidak dihadirkan oleh pelanggar ataupun pendampingnya.

Baca Juga: Polisi Pakai Pasal Beda, Kuasa Hukum Pemilik Rumah yang Dirobohkan Rentenir: Kami Kaget

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” kata Dedi Prasetyo.

Dedi menjelaskan, mekanisme tersebut sesuai pada Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022. Pasal tersebut menyatakan, KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan memori Banding.

Dia menambahkan, KKEP Banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan, serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP. Sementara itu, berkas banding sudah diterima dan dipelajari oleh perangkat komisi banding.

Baca Juga: Cek Fakta: Hotman Paris Dikabarkan Bagi-Bagi Duit Rp50 Juta Tanpa Diundi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat