kievskiy.org

Buntut Skenario Busuk Ferdy Sambo, Ini Nama Anggota Polri yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Irjen Pol Ferdy Sambo.
Irjen Pol Ferdy Sambo. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembunuhan Nofiansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, melibatkan sejumlah nama para anggota Polri dari berbagai golongan pangkat Kepolisian.

Jumlah anggota Polri yang turut terseret kasus pembunuhan Brigadir J yang didalangi oleh mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo bertambah setelah Briptu Firman Dwi menjalani sidang etik dan dikenakan sanksi demosi satu tahun.

“Sanksi administratif yaitu sanksi bersifat demosi selama satu tahun,” kata Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana, dilansir Pikiran-rakyat.com dari PMJ News.

Briptu Firman Dwi menerima putusan tersebut lantaran tidak mengajukan banding pada sidang yang digelar Rabu, 14 September 2022.

Baca Juga: Polisi Pakai Pasal Beda, Kuasa Hukum Pemilik Rumah yang Dirobohkan Rentenir: Kami Kaget

Diketahui, Briptu Firman Dwi merupakan mantan Banum Urtu Roprovos Divisi Propam Polri.

Pasal yang dilanggar Briptu Firman Dwi adalah Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 5 ayat 1 huruf c Peraturan Kepolisian RI nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.

Sebelumnya, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada lima anggotanya sebagai bentuk sanksi tegas atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Kerajaan Inggris Mengadakan Perpisahan Terakhir untuk Ratu Elizabeth II

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat