kievskiy.org

Update Kasus Brigadir J: Sejumlah Anggota Polri Antek Ferdy Sambo Terjerat Sanksi Etik, Demosi hingga PTDH

Sejumlah anggota Polri kena sanksi akibat kasus Brigadir J.
Sejumlah anggota Polri kena sanksi akibat kasus Brigadir J. /Antara/Aprillio Akbar

PIKIRAN RAKYAT – Pihak Kepolisian akan menggelar Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Banding untuk Ferdy Sambo pada hari ini, Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengajukan memori banding terkait putusan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat (PTDH) yang ditetapkan padanya beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi.

Baca Juga: Jegal Vietnam, Shin Tae Yong Puji Timnas Indonesia Miliki Mental Kuat

"(Sidang KKEP Banding FS) Senin besok, pukul 10.00 WIB," ujarnya, Senin.

Adapun, putusan PTDH diberikan untuk Ferdy Sambo lantaran ia dinilai melanggar sejumlah pasal dalam etik profesi Polri.

Beberapa pasal yang dilanggar itu di antaranya adalah Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, juncto Pasal 8 huruf b juncto Pasal 8 huruf c angka 1 juncto Pasal 10 ayat (1) huruf f juncto Pasal 11 ayat (1) huruf a, juncto Pasal 11 ayat (1) huruf b juncto Pasal 13 huruf m Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022.

Baca Juga: Verrell Bramasta Mengaku Dicuekin Selama 3 Hari oleh Seseorang Wanita, Natasha Wilona?

Selain Ferdy Sambo, sejumlah anggota Polri lainnya pun turut terkena imbas dan diberikan sanksi dalam Sidang Komisi Kode Etik. Siapa saja dan apa saja sanksi yang diberikan? Berikut penjelasan yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.

- Sanksi PTDH

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat