PIKIRAN RAKYAT - Mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo membongkar skenario Ferdy Sambo untuk bisa kembali ke institusi Polri.
Menurut Gatot Nurmantyo, Ferdy Sambo bisa kembali ke institusi Polri dan tidak dipecat melalui celah dalam (Peraturan Kapolri) Perpol 7 Tahun 2022.
Isi Perpol No 7 Tahun 2022 tersebut mengatakan, Kapolri berhak meninjau kembali hasil sidang etik terhadap anggotanya.
Oleh sebab itu, Gatot Nurmantyo meminta peraturan tersebut ditinjau kembali oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD sebelum terlambat.
"Undang-undangnya saya lupa (nomor berapa), itu tiga tahun kemudian (setelah sidang etik), Kapolri boleh meninjau ulang keputusan sidang etik. Itu bisa," kata Gatot Nurmantyo dengan tegas.
"Inilah yang saya imbau kepada Presiden (Jokowi) dan Menkopolhukam untuk meninjau peraturan polisi yang seperti ini," kata Gatot.
Pasalnya, Gatot menilai peraturan tersebut kurang ajar dan seolah membuah Presiden tidak dianggap.
Baca Juga: Ferdy Sambo Berpeluang Kembali ke Polri dan Tidak Dipecat, Gatot Nurmantyo: Mari Kita Saksikan