kievskiy.org

Update Kasus Ferdy Sambo: Kejagung Terima Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J hingga Obstruction of Justice

Update kasus Ferdy Sambo.
Update kasus Ferdy Sambo. /Antara/M Risyal Hidayat Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuat Ma’ruf dan Putri Candrawathi masih belum usai.

Adapun diketahui, berkas perkara kelima tersangka tersebut dalam kasus pembunuhan Brigadir J baru diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Berkas perkara itu dilimpahkan oleh tim penyidik Bareskrim Polri seusai melengkapi dan memperbaiki sesuai dengan arahan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan keterangan Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jampidum Kejaksaan Agung Agnes Triani, ia mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan berkas tersebut pada Rabu 14, September 2022, lalu.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

"Betul pada hari Rabu pukul 11.30 WIB, kami telah menerima berkas perkara atas nama tersangka FS dan kawan-kawan untuk dilakukan penelitian kembali terkait petunjuk yang telah kami sampaikan sebelumnya," katanya, dikutip dari Antara pada Minggu, 18 September 2022.

Lebih lanjut, Agnes menjelaskan bahwa saat ini, kelima berkas perkara tersebut sedang dalam proses pengecekan kelengkapannya.

"Dari hasil koordinasi kami sebelum petunjuk tertulis, sebagian sudah dipenuhi oleh penyidik. Lalu berkas masuk, kami sedang teliti," ujarnya.

"Apabila petunjuk kami sudah dipenuhi kami akan nyatakan lengkap. Apabila belum dipenuhi kami akan segera berkoordinasi dengan penyidik dalam rangka pemenuhan petunjuk yang belum terpenuhi," ucapnya, mengimbuhkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat