kievskiy.org

Sidang Banding Ferdy Sambo Akan Digelar Pukul 10 Hari Ini, Berikut Mekanisme Pelaksanaan Sidangnya

Ilustrasi Sidang Banding kasus Ferdy Sambo.
Ilustrasi Sidang Banding kasus Ferdy Sambo. /Pixabay/Inactive_account_ID_249 Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akan menjalani sidang banding putusan Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH) atas hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan dijatuhi sanksi PTDH dari Polri karena terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J bersama dengan empat tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma’ruf.

Diketahui sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

Baca Juga: Polisi Pakai Pasal Beda, Kuasa Hukum Pemilik Rumah yang Dirobohkan Rentenir: Kami Kaget

“Waktu pelaksanaan sidang banding FS (Ferdy Sambo) dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB,” tutur Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.

Dedi menambahkan, wakil ketua dan anggota sidang terdapat penjabat 4 Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Adapun mekanisme banding tidak akan dihadiri oleh pelanggar maupun pendampingnya. Sehingga, sidang yang akan digelar nanti hanya akan dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabrof Divpropam Polri.

Dedi menjelaskan, mekanisme tersebut sudah sesuai dengan Pasal 79 Peraturan Politik Nomor 7 Tahun 2022, bahwa KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi tahapan berikut:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat