PIKIRAN RAKYAT – Kasus peradilan atas tewasnya Brigadir J berjalan begitu lamban. Dua bulan lebih berlalu, jumlah pasti tersangka hingga motif pembunuhan masih ditarik simpulnya ke sana kemari.
Sebagai pengingat, terdapat lima orang tersangka dalam kasus Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky (RR), Putri Candrawathi (PC), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Para tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Seluruhnya terancam hukuman mati.
Dirangkum Pikiran-Rakyat.com untuk pembaca, berikut 5 poin yang harus anda ketahui soal kasus Brigadir J hingga hari ini.
Baca Juga: 5 Syarat untuk Dapat BSU Rp600.000 dari Pemerintah
Lima Polisi Dipecat Tak Hormat
Buntut obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum oleh ‘antek-antek’ FS, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk lima anggotanya.
Kelima polisi tersebut antara lain, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan Irjen Ferdy Sambo sendiri.
Sanki Demosi untuk Tiga Polisi