kievskiy.org

4 Poin Rangkuman Kasus Brigadir J, Licin Bagai Belut, Sambo Diprediksi Lolos dari Bui karena Sakit Mental?

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022.
Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022. /Antara/M Risyal Hidayat

PIKIRAN RAKYAT – Kasus peradilan atas tewasnya Brigadir J berjalan begitu lamban. Dua bulan lebih berlalu, jumlah pasti tersangka hingga motif pembunuhan masih ditarik simpulnya ke sana kemari.

Sebagai pengingat, terdapat lima orang tersangka dalam kasus Yoshua, yaitu Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky (RR), Putri Candrawathi (PC), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Para tersangka ini dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Seluruhnya terancam hukuman mati.

Dirangkum Pikiran-Rakyat.com untuk pembaca, berikut 5 poin yang harus anda ketahui soal kasus Brigadir J hingga hari ini.

 Baca Juga: 5 Syarat untuk Dapat BSU Rp600.000 dari Pemerintah

Lima Polisi Dipecat Tak Hormat

Buntut obstruction of justice atau upaya menghalang-halangi proses hukum oleh ‘antek-antek’ FS, Polri telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) untuk lima anggotanya.

Kelima polisi tersebut antara lain, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Jerry Raymond Siagian, dan Irjen Ferdy Sambo sendiri.

Sanki Demosi untuk Tiga Polisi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat