kievskiy.org

5 Syarat untuk Dapat BSU Rp600.000 dari Pemerintah

Ilustrasi BSU 2022.
Ilustrasi BSU 2022. /Pixabay/Eko Anug

PIKIRAN RAKYAT – Syarat dan tahapan dalam pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bisa disimak di artikel ini.

Tahap pertama penyaluran BSU 2022 telah dilakukan sejak 12 September kepada 4,36 juta pekerja.

Diatur melalui Permenaker 10 Tahun 2022, berikut syarat yang harus dipenuhi penerima BSU.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022.
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan, dan merupakan gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Memiliki rekening yang aktif pada Bank Himbara (Bank BNI, Mandiri, BRI, BTN, BSI) atau melalui POS.
  5. Bukan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Baca Juga: Pertamax dan Pertalite Bakal Dihapus, Harga BBM Termurah Indonesia Dijual Mulai Rp15.000?

Bantuan yang diberikan pemerintah bagi pekerja/buruh berupa uang tunai sebesar Rp600.000 ribu.

Tujuan dari adanya BSU ini untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga.

Pengecekan penerima BSU 2022 bisa dilakukan secara online melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Sebelum cek penerima BSU 2022 lewat bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Anda harus menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), nomor HP terkini, dan email terkini.

Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone Terdaftar atau Tidak, Praktis dan Mudah Dilakukan

Mengenai tahapan untuk pengecekan calon penerima BSU di website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, antara lain:

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat