PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mengumumkan bakal membagikan bantuan subsidi upah (BSU) tahap dua pada pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah yang mengatakan bahwa pihaknya tengah menyeleksi sejumlah data calon penerima.
Saat ini Kemnaker tengah melakukan verifikasi dan validasi sebanyak 2.406.915 data dari pekerja calon penerima BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan.
Kemnaker mencatat pada tahap pertama, total BSU 2022 telah dibagikan kepada 4.112.052 pekerja dengan pembayaran satu kali sebesar Rp600.000.
Namun masih ada 249.740 calon penerima yang gagal mendapatkan bantuan di tahap 1 karena belum memenuhi syarat yang ditetapkan.
Adapun syarat-syarat yang dibutuhkan agar pekerja mendapat BSU 2022 adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai bulan Juli 2022.