kievskiy.org

Ferdy Sambo Dipastikan Tidak Hadir dalam Sidang KKEP Banding, Mengapa?

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PIKIRAN RAKYAT - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri baik oleh suami Putri Candrawathi selaku pelanggar maupun pendampingnya.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, pada Senin, 19 September 2022.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” katanya.

Biro Pengawasan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri telah menjadwalkan Sidang KKEP Banding atas putusan PTDH Ferdy Sambo digelar pada hari ini pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Polisi Pakai Pasal Beda, Kuasa Hukum Pemilik Rumah yang Dirobohkan Rentenir: Kami Kaget

Dedi mengungkap sidang komisi banding dipimpin oleh jenderal bintang tiga atau komisaris jenderal dan wakil komisi, serta anggota adalah jenderal bintang dua atau inspektur jenderal, sebagaimana diatur dalam pasal 75 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode etik Profesi dan Komisi Etik Polri.

Adapun mekanisme pelaksanaan sidang komisi banding diatur dalam pasal 79 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, serta memori Banding.

Ia menambahkan, KKEP Banding menyusun pertimbangan hukum, amar putusan, serta pembacaan putusan KKEP Banding oleh ketua KKEP Banding.

Baca Juga: Buntut Skenario Busuk Ferdy Sambo, Ini Nama Anggota Polri yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat