kievskiy.org

Begini Mekanisme Sidang Banding Ferdy Sambo Kata Kadiv Humas Polri

Ilustrasi sidang banding. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal sidang banding Ferdy Sambo.
Ilustrasi sidang banding. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara soal sidang banding Ferdy Sambo. /Pixabay/Inactive_account_ID_249 Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait keputusan pemberhentian tidak hormat (PTDH) pada hari ini, Senin 19 September 2022, dimulai pukul 10.00 WIB.

Pelaksanaan sidang banding dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen).

“Waktu pelaksanaan sidang banding Ferdy Sambo dilaksanakan hari ini Senin 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Senin 19 September 2022.

Dedi juga menjelaskan, wakil ketua dan anggota sidang banding ada 4 pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

Baca Juga: Viral! Diduga Anggota Polisi Buat Kehebohan di Jalan, Mahfud MD Turut Berkomentar: Ini Beneran atau Sandiwara?

Dedi Prasetyo juga menjelaskan mengenai mekanisme sidang banding tidak seperti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang pernah dilakukan sebelumnya. Sidang kali ini yaitu sidang tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya.

“Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujar Dedi Prasetyo menerangkan.

Sidang ini nantinya hanya akan dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Dia juga menambahkan, mekanisme sidang banding tersebut sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 dimana menyatakan KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, yang meliputi pertama pemeriksaan pendahuluan, kedua persangkaan dan penuntutan, ketiga nota pembelaan, keempat putusan Sidang KKEP, dan kelima memori Banding.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat