kievskiy.org

Ferdy Sambo Dipastikan Takkan Hadir dalam Sidang Bandingnya Sendiri, Begini Penjelasan Polri

Ferdy Sambo takkan hadiri sidang Bandingnya, hari ini, Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB.
Ferdy Sambo takkan hadiri sidang Bandingnya, hari ini, Senin, 19 September 2022, pukul 10.00 WIB. /tangkap layar Polri TV Radio

PIKIRAN RAKYAT – Tak seperti sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP), dalam sidang Banding yang akan digelar hari ini, Senin, 19 September 2022, Ferdy Sambo dipastikan takkan hadir.

Seperti dikabarkan, nasib pemecatan tersangka sekaligus dalang di balik pembunuhan berencana Brigadir J akan dipertaruhkan pukul 10.00 WIB nanti.

Banding digelar sesuai permohonan Ferdy Sambo saat menanggapi hasil putusan KEPP yang digelar tempo hari.

Keberatan atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), Ferdy Sambo ajukan banding baik secara lisan maupun tulisan di depan Komisi Etik.

 Baca Juga: Buntut Skenario Busuk Ferdy Sambo, Ini Nama Anggota Polri yang Terseret Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dedi lantas memaparkan mekanisme pelaksanaan sidang banding atas nama Ferdy Sambo, termasuk alasan mengama FS tak hadir di sidang kali ini.

Mekanisme tersebut, kata Dedi, telah bersesuaian dengan Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022. Pasal itu diantaranya mengatur KKEP Banding hanya memeriksa dan meneliti berkas banding.

Untuk rinciannya, Komisi akan menempuh proses pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP, dan terakhir memori Banding.

Dedi menegaskan bahwa sidang banding jauh lebih sederhana. Masih dari keterangan Dedi, sidang banding lebih seperti rapat internal Komisi Banding untuk membuat satu putusan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat