kievskiy.org

Sidang KKEP Tolak Banding Ferdy Sambo, Putusan Diberatkan

Ferdy Sambo.
Ferdy Sambo. /YouTube POLRI TV RADIO YouTube POLRI TV RADIO

PIKIRAN RAKYAT - Sidang Komisi Kode Etik (KKEP) Polri memutuskan untuk menolak banding terkait pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo.

"Menolak permohonan banding dari pemohon banding," kata Ketua Komisi Banding, Komjen Agung Budi Maryoto, di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin, 19 September 2022.

Dikatakan Agung bahwa penolakan banding tersebut akan memberatkan putusan pemecatan.

"Kedua, menguatkan putusan sidang komisi etik Polri nomor PUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo," tuturnya.

Baca Juga: Janji Shin Tae-yong sebelum Timnas Indonesia Menang Lawan Vietnam

Sebelumnya KKEP menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Putusan itu dibacakan pada Jumat, 26 Agustus 2022 lalu.

Adapun sidang putusan itu dihadiri 15 saksi yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Saksi lainnya yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat